JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriani, menilai, surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya agar perempuan yang dibonceng di sepeda motor dilarang mengangkang merugikan. Menurut dia, larangan itu
menunjukkan adanya diskriminasi terhadap perempuan saat berada di ruang
publik. Ia menuding, Suadi tengah melakukan pencitraan dengan adanya
surat edaran tersebut.
"Kami sangat menyesalkan, lagi-lagi lahir
kebijakan yang mendiskriminasi perempuan atas nama agama dan moralitas
akibat Pemda (Lhokseumawe) yang mengada-ada, cari sensasi dan untuk
pencitraan semata," kata Andy kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (9/1/2013).
Andy
menilai, peraturan itu menunjukkan bahwa pemerintah setempat tidak tahu
apa yang dibutuhkan perempuan Aceh saat ini. Menurut dia, perempuan
Aceh sedang membutuhkan tiga dukungan mendasar. Pertama, perempuan Aceh
membutuhkan dukungan dari pemda untuk pulih dari konflik berkepanjangan
oleh kelompok separatis, yang berakhir setelah ditandatanganinya
Perjanjian Helsinki pada 2005. Kedua, lanjutnya, adalah pemulihan dari
trauma atas bencana tsunami yang melanda Aceh pada 2004.
"Ketiga, perempuan di Aceh butuh sekali dukungan untuk pulih dari pemiskinan, juga dari berbagai tindak kekerasan," ujarnya.
Lebih jauh Andy menjelaskan, pemerintah Lhokseumawe mempunyai peran
besar untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan. Untuk
mewujudkannya, pemerintah setempat harus mengutamakan perbaikan layanan
publik daripada membuat peraturan yang mendistorsi peran perempuan di
ruang publik.
"APBD jangan dibuang percuma untuk urus
pencitraan. Sebab, bisa diprediksi lanjutan dari kebijakan ini nanti
alokasi dananya rutin untuk sosialisasi dan operasional razia. Lebih
baik digunakan untuk layanan publik," katanya.
Seperti
diberitakan, Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran
yang mengimbau kaum perempuan tidak duduk mengangkang saat dibonceng
sepeda motor. Alasannya adalah untuk peningkatan dan mendukung syariat
Islam yang telah ada qanunnya di Aceh. Menurut Suadi, kaum perempuan
yang duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor tidak sesuai dengan
budaya Aceh yang Islami. Surat edaran itu telah diberlakukan sejak
Selasa (1/1/2013).
BAGAIMANA PENDAPAT ANDA...???
wanita jadi kelihatan lebih anggun klo gtu...
BalasHapusso pasti...
BalasHapus